Resmi, Mendikbud Putuskan Tidak Ada Ujian Nasional untuk Tahun 2021, Cek Info Lengkapnya

- 6 Februari 2021, 05:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

a) Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Joe Biden Akhiri Dukungan ke Arab Saudi atas Perang Yaman: Harus Diakhiri

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk

a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b) Penugasan;

c) Tes secara luring atau daring; dan/atau

d) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x