PR CIREBON - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
Dalam surat yang dikeluarkan Mendikbuf tersebut diatur pula tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran Mendikbud soal Ujian Nasional tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Setkab.go.id.
Baca Juga: Abdullah Hehamahua Minta Polri Copot Fadil Imran, Muannas Alaidid: Orangtua Malah Provokasi
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:
Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kedua, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: