Kredit Disempurnakan Bank Indonesia, Uang Muka Mobil Listrik di Indonesia hanya Nol Persen

- 3 Oktober 2020, 21:53 WIB
Mobil listrik Honda e. (Foto: Twitter @tabokoi)
Mobil listrik Honda e. (Foto: Twitter @tabokoi) /

PR CIREBON – Uang muka dalam menyicil kendaraan bermotor, bukanlah hal yang langka terdengar.

Bank Indonesia (BI) kini sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB), untuk pembelian kendaraan bermotor listrik yang punya dampak baik bagi lingkungan menjadi nol persen.

Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 September 2020.

Baca Juga: Imbas Kaburnya Terpidana Mati di Tangerang, Lima Sipir Lapas Langsung Dinonaktifkan

Adanya kebijakan ini, Onny Widjanarko selaku kepala departemen komunikasi bank Indonesia, memberitahu, jika ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Ia menjelaskan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah resiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Baca Juga: Pendistribusian Vaksin Covid-19 Siap di 2021, Berikut 5 Kelompok yang Diprioritaskan Pemerintah

RDG sendiri memutuskan untuk menurunkan batas minimum uang muka dari kisaran 5 persen sampai 10 persen, menjadi nol persen dalam pembelian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor dengan wawasan lingkungan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x