Pemerintah Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 juta per Unit

- 7 Maret 2023, 13:24 WIB
Tangkapan layar - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu (kanan) mendampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (dua kanan) dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (dua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 6 Maret 2023
Tangkapan layar - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu (kanan) mendampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (dua kanan) dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (dua kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 6 Maret 2023 /

SABACIREBON - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.


Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga: Ingin Mencoba Naik Jet Pribadi? Ini Harga dan  Cara Sewanya

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin.

Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Baca Juga: 20 Pegolf Terbaik Dunia Unggulan pada The Players Championship 2023. McElroy Sebagai Unggulan Teratas

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Baca Juga: Gubernur Osaka Jepang Mendukung, maka Terwujudlah Masjid Istiqlal Osaka (MIO)

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Ia menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga: Harga Tanah di Langganan Banjir Kawasan Andir Kabupaten Bandung Mulai Naik. Ini Penyebabnya

Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x