MotoGP Mandalika 2022: Indonesia Dilarang Mengibarkan Bendera dan Mengumandangkan Lagu Kebangsaan

- 15 Oktober 2021, 20:36 WIB
MotoGP Mandalika 2022 menyatakn Indonesia dilarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan.
MotoGP Mandalika 2022 menyatakn Indonesia dilarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan. /Instagram/@motogp

Meski begitu, Indonesia kenyataannya tidak bisa menghindar dari implikasi ketidakpatuhannya.

Namun, mengingat kontrak Sirkuit Mandalika Indonesia sudah dilakukan sebelum dijatuhi hukuman maka perhelatan MotoGP Indonesia bisa tetap berlangsung.

Meski begitu, ada dua persyaratan yang harus dipatuhi Indonesia ketika menggelar hajatan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Anjing Robotik Bersenjata Senapan Serbu, Diprediksi Menjadi Alat Militer Masa Depan

Pertama, selama menjadi tuan rumah balapan kelas elit di Sirkuit Mandalika tidak boleh ada bendera Indonesia berkibar di ajang tersebut selama masa hukuman berlangsung.

Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga tidak boleh dikumandangkan, sebagai gantinya Indonesia dapat memutar lagu nasional lainnya.

Sementara bendera digantikan dengan IMI selaku otoritas otomotif Indonesia.

Baca Juga: Pamer Pondasi Rumah, Tunangan Jessica Iskandar: Salah Bikin Deh Yang, Kegedean Rumahnya

Hal tersebut diketahui sudah dilakukan oleh GP F1 Rusia 2021, kebetulan, Rusia juga mendapatkan hukuman serupa yang berlangsung selama dua tahun.

Artinya, apabila ada pembalap Indonesia yang naik podium atau juara, tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera atau mengumandangkan lagu kebangsaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Crash


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x