Demi Diterimanya Ciptaker, Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Turunan UU Cipta Kerja

- 17 November 2020, 13:14 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak.
ilustrasi UU Cipta Kerja: Pemerintah menyiapkan konsultasi publik UU Cipta Kerja Omnibus Law demi diterimanya Ciptaker oleh banyak pihak. //Istimewa/

Pemerintah kini telah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Dengan Pemerintah menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Diganti, Ferdinand Hutahaean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x