Dia mengungkapkan, harmonisasi kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11/2020 ini memang bertujuan untuk tidak menghambat kegiatan investasi di Tanah Air.
"Kalau menurut saya investor juga akan mengapresiasi, dan mereka juga akan mengerti negara kita aman untuk investasi. Tapi juga di sisi lain lebih penting dilaksanakan," terangnya.
Dengan masuknya investasi, Nafan menganggap itu bakal menimbulkan efek berganda pada berbagai kegiatan ekonomi, khususnya penciptaan lapangan kerja. Oleh karenanya, ia berkesimpulan UU Cipta Kerja dapat menjaga keberlanjutan ekonomi nasional di masa depan.
Baca Juga: Presiden Iran Meminta Joe Biden untuk Mengembalikan AS ke Kesepakatan Nuklir 2015
"Saya sih berharap investor bisa cepat masuk ke Indonesia. Jadi kalau investor bisa masuk, menurut saya ini pasti akan berdampak positif pada menciptakan lapangan kerja baru. Ini sangat penting dalam rangka meningkatkan sustainability perekonomian Indonesia," pungkasnya.***