Temukan Kesalahan dalam UU Ciptaker yang Sudah Disahkan, Baleg DPR: Masih Bisa Diperbaiki

- 4 November 2020, 21:34 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI Willy Aditya: Baleg DPR RI menyebutkan, meski masih ditemukan kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan, iru semua masih bisa diperbaiki.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI Willy Aditya: Baleg DPR RI menyebutkan, meski masih ditemukan kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan, iru semua masih bisa diperbaiki. /Instagram/@adityawilly

Selanjutnya, berdasarkan pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Sebut Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kemen PUPR Mencapai 68 Persen

“berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” katanya.

Willy menyebutkan naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

“Artinya, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x