Disitu juga mengutip ucapan Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
“Isi undang-undang, terutama ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan buruh,” kata Said.
Baca Juga: Ada Salah Teknis UU Cipta Kerja, Yusril Ihza Mahendra: Tenang, Bisa Gelar Rapat Perbaikan Ketikan
Media tersebut menyebutkan bahwa Jokowi, yang meraih tampuk kekuasaan pada tahun 2014 sebagai teknokrat yang dapat berbuat banyak yang tidak dibatasi oleh politik yang sering korup di Indonesia, telah menjual undang-undang baru yang diperlukan untuk menjadikan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia itu sebagai tempat yang lebih baik untuk berbisnis. Dia memenangkan pemilihan ulang tahun lalu untuk masa jabatan kedua dan terakhir, didukung oleh sekelompok oligarki yang telah mendorong reformasi bisnis.
Media tersebut juga menyoroti bahwa setelah RUU Cipta Kerja disahkan oleh Parlemen pada awal Oktober, ratusan ribu orang Indonesia bergabung dalam pemogokan nasional selama tiga hari yang terkadang berubah menjadi protes yang disertai kekerasan. Pak Said, anggota serikat buruh, mengatakan bahwa pemogokan akan terus berlanjut.
Diberitakan pula bahwa KSPI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa undang-undang baru tersebut melanggar hak konstitusional pekerja. Judicial Review yang berhasil dapat menyebabkan pembatalan undang-undang tersebut, tetapi para ahli hukum mengatakan kemungkinan hasil seperti itu sangat kecil.
Baca Juga: Pemilu Amerika Serikat Telah Dimulai, Hasil Akhirnya akan Memutuskan Nasib Trump di Gedung Putih
Media tersebut menyebutkan bahwa investor dan akademisi sama-sama dibiarkan mati-matian memindai undang-undang baru - yang mengubah lusinan peraturan ketenagakerjaan, bisnis dan pajak yang ada - mencoba mencari tahu apa sebenarnya yang ada di dalamnya.
Dari pemberitaan media luar tersebut tercermin bahwa kekacauan dan carut marut dunia legislasi di Indonesia sangatlah buruk. Tergambar pula bahwa situasi perpolitikan di Indonesia sedang kacau di era pemerintahan Jokowi.***