Temukan Kejanggalan di Pasal UU Ciptaker, PKS: Tidak Semestinya Barang Cacat Diberikan untuk Rakyat

- 3 November 2020, 18:59 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf: Masih menemukan kejanggalan dalam pasal UU Ciptaker, Anggota Baleg PKS, Bukhori Yusuf sebut tidak semestinya diberikan untuk rakyat.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf: Masih menemukan kejanggalan dalam pasal UU Ciptaker, Anggota Baleg PKS, Bukhori Yusuf sebut tidak semestinya diberikan untuk rakyat. /DPR

Salah satu hal kejanggalan yang terdapat pada Pasal 5, berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan pada Pasal 6 berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: UU Ciptaker Hapus Ketentuan Waktu Pekerja Kontrak, KSPI: PKWT Bisa Diberlakukan Seumur Hidup

Anggota Komisi VIII itu juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bukhori pun menyesalkan, bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x