Terhalang Pandemi UMP Sulawesi Tenggara Dipastikan Tidak Naik, Sekda: Hampir di Sejumlah Provinsi

- 1 November 2020, 06:10 WIB
Hj Nur Endang Abbas, Sekda Provinsi Sultra. /Antara/Azis Senong
Hj Nur Endang Abbas, Sekda Provinsi Sultra. /Antara/Azis Senong /



PR CIREBON - Dampak kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19, maka UMP di Sulawesi Tenggara dipastikan tidak akan naik pada tahun 2021 dan akan ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52 atau disamakan dengan tahun 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Hj Nur Endang Abbas di Kendari, Sabtu, mengatakan UMP tidak akan bertambah pada 2021 karena berbagai alasan.

"Tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Sultra, tetapi hampir di sejumlah provinsi di tanah air yang juga tidak naik. Ini disebabkan bahwa secara nasional ekonomi nasional minus 5,32, di Sultra terkonstraksi minus 2,34, konsumsi masyarakat juga minus 5,51 persen dan investasi juga turun, baik impor maupun ekspor juga turun," jelasnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: MIKTI Perkuat Industri Kreatif, Sejumlah Pihak Siap Kembangkan Bisnis Perusahaan Rintisan

Pertimbangan lainnya, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja/buruh, termasuk dalam hal membayar upah, melindungi kelangsungan pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Juga yang diperhatikan, surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor: M/11/HK.04/X /2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penetapan Upah Minimum 2021 saat pandemi Covid-19 dan surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara. Nomor: 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan nilai upah minimum tahun 2021 pada saat pandemi.

Dengan demikian, kata Gubernur Ali Mazi, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.552.014,52. Sedangkan upah minimum provinsi di bidang pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan sektor konstruksi sebesar Rp2.691.794,72.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dorong Pembentukan Forum Ekonomi Kreatif untuk Mengembangkan dan Memajukan Kota

"Jadi UMP 2021 itu baru akan berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021," katanya.

Khusus untuk Kota Kendari, Kecamatan Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara, upah minimum merupakan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2020.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau para pelaku usaha untuk melaksanakan dan melaksanakan rencana pengelolaan dinas terpadu dan rencana pengelolaan terpadu tahun 2021 berdasarkan asas keadilan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x