Polemik UU Cipta Kerja Berlanjut, Bukhori Yusuf: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat

- 31 Oktober 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Ia juga menjelaskan bahwa yang bermasalah adalah yang tercantum dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 125 dan pasal 126.

"Disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118A dan 119A juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," kata Bukhori.

Baca Juga: Ribuan Orang Menggelar Protes Anti-Prancis di Bangladesh dan Pakistan Terkait Kartun Nabi Muhammad

Ia mengatakan konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi itu akan membuka celah bagi terjadinya multitafsir atau pasal karet karena penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus.

Dari segi etika hukum, Bukhori menganggap pemberlakuan sanksi berlapis itu pun tidak pada tempatnya karena melampaui batas kewajaran. Hal itu disebabkan kedua sanksi tersebut menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya di waktu yang sangat bersamaan. Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut tidak termasuk yang pasti menimbulkan kematian.

Ia pun menduga munculnya ambiguitas terkait pengenaan sanksi berlapis untuk satu perbuatan dalam UU itu sesungguhnya karena ketergesa-gesaan selama proses penyusunan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Perbedaan Indonesia Dulu dan Sekarang dalam Menghadapi Sengketa Perairan Natuna dengan Tiongkok

Bukhori mengklaim pembahasannya saat itu dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI secara terpisah dari PKS, khususnya terkait sanksi pidana pada pasal 125 dan 126 UU Nomor 8/2019 dengan menambahkan batas waktu lima hari.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x