Putus Mata Rantai Covid-19, Berikut Langkah Antisipasinya Saat Menjalani Libur Panjang

- 28 Oktober 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI liburan.
ILUSTRASI liburan. //pexels

PR CIREBON – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat menghabiskan waktu libur panjang akhir Oktober di rumah masing-masing. Hal tersebut bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.

Libur panjang dan cuti bersama diperkirakan akan berlangsung selama 5 hari yaitu mulai dari 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Demi menekan serta mengontrol agar tidak terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur panjang dan cuti bersama. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap warga masyarakat.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat di antaranya yaitu:

Baca Juga: Bak Pembagian Bansos, Dishub Palangka Raya Sosialisasikan UU Cipta Kerja 'Door to Door'

Hal yang pertama, hindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Pemerintah juga telah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan yang berpotensi timbulnya perkumpulan atau keramaian yang dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran virus corona semakin tinggi.

Lalu jangan sampai lupa untuk tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun masyarakat berada. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, serta Mencuci tangan dan tidak berkerumun).

Selanjutnya, untuk berjaga-jaga sebaiknya masyarakat melakukan rapid test sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah dan sebaliknya. Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya sudah aman dari Covid-19 dan tidak menularkan atau memaparkan virus kepada orang lain.

Baca Juga: Unjuk Rasa Hari Sumpah Pemuda, MUI Himbau Tetap Tertib, Berkeadaban dan Hindari Gesekan

Kemudian, apabila sudah melakukan rapid test, bawalah surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif apabila ingin bepergian. Hal tersebut dimaksudkan agar ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian ataupun pihak lainnya, masyarakat dapat membuktikan bahwa dirinya bebas Covid-19.

Terakhir yaitu batasi jumlah wisatawan sampai 50 persen di obyek wisata. Dalam hal ini pemerintah sudah menerapkan aturan tegas kepada obyek wisata untuk membatasi kapasitas pengunjung hanya 50 persen saja, selebihnya tidak diperbolehkan.

Cuti bersama dan libur panjang ini dapat berdampak pada kenaikan kasus positif Covid-19 secara nasional. Kenaikan jumlah kasus ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi tempat obyek wisata.

Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Awit Masyuri: Jika Tanpa Sebab Ditangkap, Kami Tidak Tinggal Diam

Berikut beberapa kawasan yang berada pada zona merah yang harus masyarakat hindari:

1. Sumatera Selatan: Kota Lubuklinggau.

2. Sumatera Barat: Kota Padang.

3. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Kolaka Utara, Konawe, Kolaka, Konawe Utara.

4. Sulawesi Tengah: Kota Palu.

5. Sulawesi Selatan: Kota Palopo.

6. Sulawesi Barat: Mamuju Utara.

Baca Juga: Viral Ibu-ibu Berniat Bakar Gedung Balaikota DKI Jakarta, Berikut Isi Suratnya untuk Anies Baswedan

7. Riau: Kota Pekanbaru, Kampar, Bengkalis.

8. Papua Barat: Manokwari.

9. Papua: Nabire.

10. Lampung: Kota Bandar Lampung.

11. Kepulauan Riau: Kota Batam.

12. Jawa Tengah: Batang, Pati, Kendal, Wonosobo.

Baca Juga: Geger Video Habib Rizieq Pulang, Refly Harun: Persaingan Politik Tak Boleh Halangi Hak Warga Negara

13. Jawa Barat: Bekasi, Kota Cirebon.

14. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Utara.

15. Banten: Kota Tanggerang Selatan.

16. Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, Bireuen, Kota Langsa, Aceh Utara, Bener Meriah.

Oleh Karena itu, masyarakat agar menghindari daerah-daerah diatas yang termasuk dalam kawasan zona merah. Dan pemerintah selalu mengimbau untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x