Menakjubkan Kerja Kejaksaan Agung, Selama Setahun Bisa Selamatkan Sekitar Rp19 Triliun Uang Negara

- 27 Oktober 2020, 21:06 WIB
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II.
Jaksa Agung S.T Burhanuddin (kanan) saat melantik pejabat eselon II. /Antara

PR CIREBON – Berbagai macam kasus di Tanah Air baik itu korupsi hingga penyalahgunaan jabatan telah membuat kerugian terhadap uang negara yang dibawa kabur oleh para oknum-oknum korup yang tidak bermoral.

Dengan berbagai macam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp19 triliun selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitir Burhanuddin.

“Dalam satu tahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020. Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM1.412,” ujar Kepala Pusa Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Seolah Tantang Tiongkok, AS Beberkan Sukses Jual Sistem Pertahanan Pantai Senilai Rp35,2 T ke Taiwan

Hari memberikan penjelasan secara rinci Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM1.412 dan aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak lainnya.

Kejaksaan Agung RI juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Sementara itu PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343.

Baca Juga: Kabar Baik dari SMK, Mendikbud: Lebih dari 160.000 Industri Jadi Mitra Kerja Sama

Hari menjelaskan selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Burhanuddin telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia yakni penegakkan hukum yang tidak lagi menitikberatkan kepada sejumlah kasus perkara korupsi yang ditangani, namun juga  lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari kasus korupsi.

Selanjutnya penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x