Tolak Klaim Pemerintah Soal Salah Komunikasi UU Ciptaker, Refly: Masalahnya, Tidak Ada Partisipasi

- 27 Oktober 2020, 18:48 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. //Instagram/@reflyharun

PR CIREBON - Meskipun sudah 20 hari sejak disahkan, penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih mengemuka. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyadari ada yang salah dari proses aturan tersebut.

Menurut Luhut, yang salah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah sosialisasi. Produk regulasi yang mengakomodir penggabungan sekitar 79 UU tersebut kurang sosialisasi di masyarakat sehingga banyak mendapatkan penolakan.
 
“Saya juga dikritik sama anak, sama cucu saya, paling kecil di collage, dia bilang ‘opung ini kurang sosialisasi’, dia bilang gitu, dia ngajari saya, ‘siapin satu website orang bisa melihat’. Itu memang kekurangan pemerintah kami akan perbaiki,” ujar Luhut, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada Senin 26 Oktober 2020 pada akun YouTube Refly Harun.
 
 
Menurut Refly Harun yang ada pada Omnibus Law masalahnya bukan di komunikasi seperti pernyataan Luhut Panjaitan dan Moeldoko yang mempermasalahkan masalah komunikasi antara pemerintah dan publik dalam hal undang-undang Cipta kerja.
 
"Saya mau mengkritisi ini benarkah masalah komunikasi karena kalau kita bicara masalah komunikasi, komunikasi itu satu arah bisa dua arah. Tapi yang paling benar partisipasi keterlibatan publik." ucap Refly Harun
 
Sekarang kalau kita kaitkan dengan proses pembentukan undang-undang, proses pembentukan undang-undang itu salah satunya adalah inisiasi
 
 
Pembahasan di DPR tingkat satu dan dua kemudian persetujuan, pengesahan, dan pengundangan. Tapi sebelum inisiasi atau rancangan undang-undang itu diajukan ke DPR tentunya sang penyusun harus menyusun sebuah rancangan undang-undang yang melibatkan masyarakat
 
"Jadi bukan komunikasi tapi partisipasi." pungkas Refly
 
Sejauh mana proses pembentukan undang-undang itu dalam rangka persiapan rancangan undang-undangnya itu melibatkan semua stakeholder yang terlibat dan juga masyarakat lainnya
 
"Apalagi undang-undang omnibus Law ini atau UU cipta kerja undang-undang hak cipta lapangan kerja itu termasuk mengubah 79 undang-undang yang ada." ucapnya
 
Karena itu mestinya dibutuhkan partisipasi publik yang jauh lebih luas lagi.
 
 
Menurut Refly Harun sebagai pakar ahli tatanegara Ini baru partisipasi tingkat pembentukan rancangan undang-undang nya ketika rancangan undang-undang tersebut dibahas di DPR maka partisipasi atau ruang publik itu juga harus semakin lebar lagi.
 
Apalagi, pembahasan antara pihak pemerintah dan DPR ini sudah menentukan untuk memutuskan apakah sebuah materi akan diterima atau ditolak. 
 
Karena itu ruang partisipasi harus lebih hebat dan lebih lebar lagi, dan memang memerlukan komunikasi paling tidak media-media untuk berkomunikasi agar orang bisa berpartisipasi
 
"Ini adalah tanggung jawab terutama DPR dalam tingkat pembahasan di DPR karena ia paling utama membahas adalah fraksi-fraksi di DPR walaupun pemerintah ikut disana
untuk mempertahankan standingnya," ucapnya
 
"Jadi permasalahan terbesar dengan undang-undang omnibus law adalah partisipasi masyarakat. Karena proses deliberasi atau pembahasa tidak banyak melibatkan partisipasi masyarakat," ujar Refly.
 
 
Mungkin tidak banyak stakeholder yang terlibat kedua tidak cukup waktu ketiga sarana komunikasi nya sangat minim sehingga yang terjadi adalah masyarakat terutama yang terkena dampak undang-undang tidak bisa mengikuti secara baik apa yang akan disetujui oleh DPR bersama pemerintah tersebut
 
"Jadi harus berlaku yang namanya prinsip good govermance paling tidak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pembentukan undang-undang ini menghendaki adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas minimal empat hal tersebut." ujar Refly
 
Ini yang tidak terlihat dalam proses pembentukan undang-undang cipta kerja bahkan pengesahannya pun terjadi pada malam hari maen gelap-gelapan terkesan dipaksakan
 
 
Apalagi draf finalnya sampai sekarang masih menjadi perdebatan yang sesungguhnya di dalam rapat paripurna 5 Oktober karena ada versi 1035 halaman 905 halaman 812 halaman dan terakhir minimal 1187 halaman 
 
"Jadi paling tida ada empat sampai lima versi Omnibus Law." ujarnya
 
"Itu menunjukkan bahwa prosesnya tidak akuntabel tidak bisa dipertanggung jawabkan secara baik." ucap Refly
 
Jadi soalnya sosialisasi dari pihak pemerintah maka kita bicara mengenai undang-undang yang sudah disahkan oleh presiden bagaimana mungkin undang-undang ini disosialisasikan sementara dia belum disahkan oleh presiden
 
"Jadi sebenarnya tanggung jawab terbesar bukan di pemerintahnya dalam hal ini saya ingin mengatakan seperti itu." ucap Refly
 
 
Mestinya DPR yang bertanggung jawab soalnya bisa jadi karena pemerintah yang mendorong proses yang tidak terbuka atau tidak transparan tersebut 
 
Jadi pemerintah merasa dia juga ikut bertanggung jawab karena pemerintah ingin buru-buru DPR karena mayoritas mendukung pemerintah mewadahi keinginan tersebut
 
Akibatnya ketika undang-undang ini disetujui maka yang terjadi adalah penolakan karena tidak semua paham isi undang-undang 
 
"Kemudian tidak jelas mana Draf finalnya mereka mengandalkan negosiasi dan pembicaraan-pembicaraan sebelum undang-undang itu disetujui dan itu terutama terkait dengan kepentingan buruh atau pekerja." ucapnya
 
"Jadi keliru jika mengatakan problem ciptaker adalah sosialisasi, problem utama ciptaker bukan dari sosialisasi." imbuhnya
 
 
Tapi suatu proses pembentukan undang-undang yang baik yang bersandar pada praktiknya tata kelola pemerintahan yang baik, bersandar pada good govermance dan clean government.
 
"Terutama empat hal transparansi partisipasi dan akuntabilitas dan objektivitas." ujar Refly
 
Tidak bisa kita mengatakan ada kelemahan komunikasi pemerintah karena undang-undang ini pun belum disahkan belum diindahkan nanti kalau sudah disahkan dan diindahkan baru kita bicara problem sosialisasi
 
Problem sebelumnya bukan sosialisasi tapi partisipasi transparansi akuntabilitas dan objektivitas dalam proses penyiapan rancangan undang-undangny, proses pembahasannya dan proses persetujuan
 
Ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita dan nanti kita akan tunggu naskah yang sudah disahkan oleh presiden untuk kita kaji bersama-sama, apakah benar undang-undang baik atau buruk
 
 
Banyak masyarakat yang ingin mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi nantinya walaupun saya mengatakan ada resiko kalo itu uji materil.
 
Uji formil cepat bisa dilakukan tapi uji materiil mungkin akan ada persoalan karena menyangkut materi yang sangat sangat banyak
 
"Saya yakin tidak semua unit pemerintahan paham dan hafal dengan undang-undang ini." pungkas Refly
 
"Saya sudah mengatakan jauh lebih baik presiden mengeluarkan perpu untuk menunda undang-undang ciptakan ini tidak perlu gengsi lalu membahasnya secara bersama-sama dan kalau memang baik akan diberlakukan 6 bulan dibuka per 1 tahun kedepan." ujar Refly Harun.

 

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x