Pengamat Sebut Omnibus Law Bisa Batalkan Rencana Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

- 23 Oktober 2020, 15:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Polemik Omnibus law sampai saat ini belum berakhir, Pengamat menilai dan sebut kaitannya dengan omnibus law dengan Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Polemik Omnibus law sampai saat ini belum berakhir, Pengamat menilai dan sebut kaitannya dengan omnibus law dengan Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR CIREBON – Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum berakhir hingga saat ini. Selain penolakan dan dukungan dari berbagai pihak, banyak pula analisa yang dilakukan terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Sebagaimana diberitakan dalam Warta Ekonomi dengan judul sebelumnya "Kata Marwan: Langkah Anies Hentikan Reklamasi Bakal Dihantui Omnibus Law", Pengamat Politik Marwan Batubara juga mengungkap dampak lain dari Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya, misalnya reklamasi di teluk Jakarta.

Ia berpendapat bahwa melalui Omnibus Law, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, LPDP Buka Program Beasiswa Bagi Dosen PTKI 2020, Wajib Catat Tanggal Proses Seleksi

"Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi," katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju pada Kamis, 23 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Selain itu, dengan Omnibus Law, kewenangan daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba juga akan dilucuti, sedangkan pemerintah pusat akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya.

"Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa," jelasnya.

Baca Juga: 7,2 Juta Paket Kuota Internet Gratis Disalurkan Kemendikbud pada 22-24 Oktober 2020

Marwan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak yakin Omnibus Law dibuat untuk kepentingan investasi dalam negeri.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x