Ini Pengakuan Anggota TNI yang Terlibat Kasus LGBT

- 19 Oktober 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Situs Resmi Sekretariat Kabinet (Setkab)/Humas Setkab/

PR CIREBON - Tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, seks tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat 16 Oktober 2020, Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Istri Aktivis HAM Munir Said Bersuara Soal Meninggalnya PollyCarpus, Harus Segera Diselidiki

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Baca Juga: Capai Rp 352 Miliar, Pembayaran Klaim BPJAMSOSTEK Bekasi Paling Tinggi di Jawa Barat

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x