Istri Aktivis HAM Munir Said Bersuara Soal Meninggalnya PollyCarpus, Harus Segera Diselidiki

- 19 Oktober 2020, 14:17 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

PR CIREBON - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati ikut mengucapkan bela sungkawa terhadap meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, tetapi ia juga menilai penyebab meninggal Pollycarpus masih perlu diselidiki.

Pasalnya, Suciwati meyakini Pollycarpus memiliki banyak informasi soal pembunuhan Munir.

"Kami menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," ungkap Suciwati, belum lama ini.

Baca Juga: Tak Ingin Seperti UU Ciptaker, Presiden Jokowi Minta Siapkan Komunikasi Publik soal Vaksin Covid-19

Dia mendorong perlunya penyelidikan yang objektif dan terbuka. Hal ini untuk menghindari kecurigaan terkait meninggal dunianya Pollycarpus.

"Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Anggota TNI Pelaku LGBT yang Dipecat dari Satuannya, Dinyatakan Positif HIV/AIDS

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa wafatnya Pollycarpus bukan berarti kasus pembunuhan Munir berhenti.

"Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, namun penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum. Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x