Kemnaker Kembalikan Rp8 T Bantuan Subsidi Upah, Sebut Guna Bantu Guru Honorer

- 18 Oktober 2020, 22:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan dana 37,7 triliun rupiah bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak Covid-19 ke 15,7 juta pekerja yang saat ini bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun, dari alokasi Rp37,7 triliun itu kami kembalikan lagi Rp8 triliun karena data yang diterima awalnya 15,7 juta, ternyata yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta," jelasnya, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dikatakan, uang Rp 8 triliun yang dikembalikan itu digunakan untuk membantu guru honorer dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Sikap Kritis Fadli Zon ke Pemerintah Tak Masalah Bagi Prabowo, MPR: Gestur Komunikasi Masih Baik

"Banyak tenaga guru honorer yang menyampaikan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa mereka juga terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan kami kembalikan untuk selanjutnya ditransfer kepada tenaga guru honorer," ujarnya.

Ia menjelaskan, kenapa yang bekerja tetap dibantu oleh pemerintah, karena dengan adanya pandemi Covid-19, mereka juga berkurang pendapatannya atau bahkan ada yang hilang pemasukannya, meski tidak sampai di PHK tetapi nasibnya tidak beda dengan yang di PHK.

"Kami mengingatkan pada masyarakat agar semua bisa tetap produktif tetapi aman dari Covid-19. Kita tidak boleh 'sembrono', boleh berkumpul tetapi harus tetap jaga jarak," ucapnya.

Baca Juga: Waspada Tangerang Meningkat Selain Covid-19, Chikungunya Catat 50 Warga Terjangkit dengan 11 Lumpuh

Ida berharap, Covid-19 cepat usai, pemerintah terus berjuang untuk ini.

"Kita harus menang melawan Covid-19 dengan segala cara. Oleh karena, pemerintah akan mengajak pemerintah daerah dan masyarakat agar bisa keluar dari kondisi sulit sekarang ini," jelasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x