1.620 Relawan Telah Lakukan Uji Coba Vaksin Covid-19, BPOM: Dilakukan Sesuai Prinsip CUKB

- 18 Oktober 2020, 11:58 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): BPOM sebut uji coba vaksin covid-19 sudah dilakukan dan sesuai dengan Cara Uji Klinis yang Baik dan validasi data dapat ditanggung jawabkan.
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): BPOM sebut uji coba vaksin covid-19 sudah dilakukan dan sesuai dengan Cara Uji Klinis yang Baik dan validasi data dapat ditanggung jawabkan. /PMJ News

 

PR CIREBON - Vaksinasi Covid-19 semakin hari semakin jelas progresnya. Setelah dilakukan penelitian dan uji coba vaksin akhirnya siap beredar.

Sebanyak 1.620 relawan telah dilakukan uji klinis fase tiga pemberian vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok. Yang mana, ini merupakan vaksinasi tahap satu.

Direktur Registrasi Obat Badan POM Riska Andalusia mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping yang berat atau serius di antara relawan-relawan.

Baca Juga: Khofifah Gembira, Jatim Jadi Salah Satu Provinsi yang Diprioritaskan Menerima Vaksin Covid-19

"Kami berharap juga, agar kegiatan uji klinis fase tiga ini, dilaksanakan sesuai dengan prinsip Cara Uji Klinis yang Baik (CUKB) dan validitas data dapat dipertanggung jawabkan," kata Riska, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Rizka, hasil uji klinis dapat menjadi data pendukung Badan POM saat mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin covid-19 yang akan diajukan oleh Bio Farma pada saat uji klinis fase tiga sudah berakhir.

Nantinya, hasil dari uji klinis fase tiga yang ada di Bandung akan digabungkan dengan hasil uji klinis fase tiga yang ada di negara lain seperti Brasil, Chili, Turki dan Bangladesh.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Daftar Perilaku yang Dapat Merusak Otak, Benarkah Informasi Ini dari WHO?

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x