Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, bahkan tidak sampai 10 persen.
Ia berharap, dengan dorongan dari DPD RI, semua broker bisa memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Baca Juga: Ahli Melarikan Diri, Berikut 4 Fakta Menarik Tentang Cai Changpan Narapidana yang Ditemukan Tewas
"Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia.
Hal ini penting karena dalam aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja mengatakan bahwa WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Baca Juga: Tak Berdiri Sendiri, Peristiwa Kematian Pendeta Yeremia Masuk dalam Rentetan 18 Kasus di Papua
Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini.
Sehingga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.***