PR CIREBON - Seorang buronan Warga Negara Tiongkok bernama Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan alias Antoni yang merupakan narapidana vonis mati kasus narkoba akhirnya ditemukan gantung diri oleh pihak polisi.
Cai ditemukan tewas di sebuah pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor. Sebelumnya, ia melarikan diri dari Lapas Kelas I A Tangerang pada Senin, 14 September 2020, dengan cara menggali lubang ke luar lapas.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, berikut 4 fakta menarik tentang Cai Changpan:
Baca Juga: Jokowi Buktikan Janji Lewat UU Omnibus Law, Moeldoko: Jawab Tantangan Global, Wajah Baru Indonesia
1. Menyelundupkan 110 Kg Sabu di Banten
Pada 26 Oktober 2016, Cai Changpan ditangkap karena mengedarkan 20kg sabu. Dari penangkapan itu, aparat polisi menyisir pabrik ban vulkanisir yang berlokasi di Desa Pasir Kacapi, Kabupaten Lebak
Di pabrik ban vulkanisir, polisi mendapati lima pompa berisi sejumlah sabu dengan total 90 kg. Dari penemuan itu, maka total berat sabu yang disita dari Cai Changpan adalah 110 kg.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Pastikan Bisa Salurkan Pilihannya di Pemilu, KPU Jember: Itu Dijamin Undang-Undang
2. Sudah Dua Kali Melarikan Diri Dari Penjara