Pasien Covid-19 Pastikan Bisa Salurkan Pilihannya di Pemilu, KPU Jember: Itu Dijamin Undang-Undang

- 18 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR CIREBON - Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in mengatakan, jika hak suara seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan terjamin, termasuk yang terjangkit virus Corona dan menjalani perawatan isolasi di rumah sakit serta isolasi mandiri di rumahnya.

"Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat pemungutan suara nanti tetap memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya karena dijamin undang-undang," ucapnya.

Ia menambahkan adapun pelaksanaan pemilihan sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Robert O’Brien: ‘Sesuatu yang Dekat’ dengan Genosida di Xinjiang Tiongkok akan Terjadi

"Kalau, misalkan nanti saat pemungutan suara ada pemilih yang diisolasi di rumah sakit maka yang bersangkutan bisa mengurus lebih dulu form A-5 atau pindah memilih, sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar RS," jelasnya.

KPU Jember akan berkoordinasi dengan Satgas Penanangan Covid-19 dan pihak rumah sakit untuk memastikan bahwa warga yang positif COVI dijamin hak suaranya saat Pilkada Jember, terkait dengan teknisnya.

“Metodenya nanti apakah petugas KPPS sekitar rumah sakit mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit atau ada alternatif lain masih kami lakukan koordinasi dengan sejumlah pihak," ucapnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Berhenti Jika Keadilan Belum Ada , 4 Tuntutan BEM SI Harus Dipenuhi Jokowi

Disamping itu tambahnya petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terkait dengan mekanisme pemungutan suara, baik kepada pemilih umum maupun pasien positif Covid-19.

DPT Pilkada Jember sendiri berjumlah 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan yang tersebar di 248 desa/kelurahan dengan jumlah 4.752 TPS.

Menurut data, Kabupaten Wuluhan memiliki jumlah pemilih terbesar yakni 93.597 orang, sedangkan jumlah pemilih di Kabupaten Jebuk paling kecil yakni 23.534 orang.

Tiga pasangan cabup-cawabup yakni Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (nomor urut 1), Hendy Siswanto – M. Balya Firjaun Barlaman (nomor urut 2) dan Abdus Salam – Ifan Ariadna Wijaya (nomor urut 3) adalah nama-nama pasangan yang mengikuti Pilkada Jember.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x