7 Prajurit Buka Suara Soal Pengakuan Anggota TNI Dalam Kasus LGBT: Dilakukan Bukan saat Menikah

- 17 Oktober 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI.
Ilustrasi Prajurit TNI. /RRI
PR CIREBON - Tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang. 
 
Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, seks tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.
 
"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat 16 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Sementara Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.
 
Tujuh anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat Praka P.
 
"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.
 
 
Adapun sesuai aturan dan hukum yang berlaku, para oknum TNI yang terseret kasus LGBT akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x