Parkir Sembarang Tempat saat Demo Omnibus Law, 69 Motor Diamankan dan Pemiliknya Didenda

- 15 Oktober 2020, 21:00 WIB
Motor-motor yang diamankan pasca demo penolakan Omnibus Law
Motor-motor yang diamankan pasca demo penolakan Omnibus Law /RRI

PR CIREBON – Sebanyak 69 unit motor dari aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober kemarin di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa 69 motor yang diamankan pasca demo yang berujung ricuh itu telah melanggar lalu lintas lantaran terparkir di badan jalan Kawasan Patung Kuda hingga Sarinah.

"Jadi pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa, tanggal 13 Oktober malam hari, pada saat kami konsolidasi banyak motor yang tercecer di sekitaran daerah Patung Kuda. Ada beberapa juga di seputaran Sarinah. Ini mencar-mencar semua," ujar Argo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Isu LGBT di Lingkungan TNI, DPR: Sanksinya Pemecatan Secara Tidak Hormat

Karena itulah, menurut Argo, pimpinan memerintahkan untuk mengamankan 69 motor tersebut.

"Jadi pada saat itu atas perintah izin pimpinan, motor ini kami amankan, kami bawa ke Polda. Jumlahnya 69 kendaraan roda dua,” jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Selain itu, pemilik motor juga didenda.

"Denda maksimal Rp250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tambahnya.

Argo menjelaskan ada indikasi dari puluhan unit motor itu, beberapa di antaranya milik para peserta aksi unjuk rasa. Namun, ada pula yang milik masyarakat yang awalnya hanya ingin melihat aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Cirebon Tunjukkan Kemajuan, 42 Orang Dinyatakan Sembuh

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x