Isu LGBT di Lingkungan TNI, DPR: Sanksinya Pemecatan Secara Tidak Hormat

- 15 Oktober 2020, 20:41 WIB
TB Hasanuddin
TB Hasanuddin /

PR CIREBON - TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) mengomentari soal adanya kejadian atau isu yang terjadi di kalangan TNI, jika di dalamnya ada kelompok biseksual transgender (LGBT).

Hassanuddin menyadari, isu LGBT di kalangan aparat TNI ini bukanlah berita baru, dulu pernah ada.

"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," jelas Hasanuddin, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Mengejutkan, Jubir HRS Beberkan Sosok Penghambat Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia

Ia menilai, isu ini sangat sensitif di kalangan TNI, solusi harus dicari dengan sebaik-baiknya. Para petinggi atau pimpinan TNI memiliki kewajiban untuk menyelesaikan ini.

Jika melihat dari pengalamannya, tanggung jawab pokok dan fungsi TNI, memang menuntut kerja sama kelompok serta dibutuhkannya ikatan dan jiwa korsa tinggi.

Utamanya, ketika kelompok-kelompok itu harus menjalani tugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan sampai di kapal selam.

Baca Juga: Bikin Heboh, Anggaran Mobil Dinas Petinggi KPK Disoroti, Totalnya Capai Rp5,4 miliar

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," paparnya.

Karena itu membutuhkan homogenitas sifat dan karakter, dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

Baca Juga: Prabowo: Demonstran Omnibus Law Sudah Termakan Hoax, Presiden Jokowi Hanya Bela Rakyat Kecil

Sanksi tegas terhadap prajurit akan dilakukan jika memang terbukti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Proses hukum dilakukan, dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

LGBT di tubuh TNI ini sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Baca Juga: Demo Anarkis Omnibus Law Harus Ditindak Tegas, Benny: Sudah Rusak Fasilitas Umum, Pelanggaran Adab

Intinya adalah LGBT adalah salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x