Sertifikasi Halal Alami Perbaikan di UU Omnibus Law, Bisa Gratis

- 13 Oktober 2020, 22:04 WIB
LOGO halal MUI.*
LOGO halal MUI.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/


PR CIREBON - Kementerian Agama Republik Indonesia dalam laman akun Instagramnya menyebut UU Omnibus Law memberi kemudahan pelaku usaha untuk peroleh sertifikasi halal.

UU Omnibus Law juga dikatakan beri kepastian hukum, pertanggungjawaban dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal.

Semangat Omnibus Law dinilai membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Instagram Kementerian Agama.

Baca Juga: Kontra UU Omnibus Law, Puan Maharani Persilahkan Ajukan Judicial Review ke MK

Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon dengan memberikan beragam kemudahan melalui UU Cipta Kerja.

Dukungan untuk UMK terkait sertifikasi halal di UU Cipta Kerja Pasal 91 yaitu.

1. Penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi;
2. Sertfikasi halal ditanggung pemerintah;
3. Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai standar halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Masa Penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law Madura Memanas, DPRD Akhirnya Angkat Tangan

Kemudahan ini juga didukung oleh UU Cipta Kerja Pasal 48 yang memperbaiki UU Jaminan Produk Halal sebelumnya, sehingga proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien. Upaya menjamin kemudahan bisnis produk halal itu yakni.

1. Memperluas Lembaga Pemeriksaan Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI;
3. Bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan, BPJPH mempercepat penetapan fatwa;
4. Proses penerbitan sertifikat dapat dipercepat.

Baca Juga: Ajakan Wapres Ma'ruf Amin: Anak Pemuka Lintas Agama Berperan Aktif Bangun Koalisi Perdamaian Global

Selain sertifikasi halal, dasar hukum koperasi syariah juga mengalami perbaikan.  

Terkait koperasi syariah, kini dasar hukumnya telah disempurnakan melalui UU Cipta Kerja bagi masyarakat yang ingin menjalankan koperasi dengan prinsip syariah.

Hal ini diatur dalam Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44 dalam UU Perkoperasian. Pasal 44 A memberikan jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan pada prinsip syariah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x