Dewan Pers Nyatakan 6 Sikap Tegas Terkait Kejadian Kekerasan yang Menimpa Wartawan saat Meliput Aksi

- 13 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy
Ketua Dewan Pers Indonesia Mohammad Nuh, ANTARA/Devi Nindy /



PR CIREBON - Sejumlah wartawan mendapat perlakuan represif dari kepolisian pada saat meliput aksi penolakan UU Omnibus Law. Dewan Pers yang bertanggung jawab sekaligus melindungi para awak media pun turun tangan.

Dewan Pers menilai Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Disebut Menteri Terbaik Kabinet, Prabowo Subianto: Saya Tidak Terlalu Pelajari Survei

Nuh mengatakan Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:

Baca Juga: Imbas Demo Tolak UU Omnibus Law Jatim, 39 Orang Terpapar Covid-19 hingga Jalani Isolasi Mandiri

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Baca Juga: PA 212 Warnai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Habib Rizieq Shihab Serukan Segera Pulang

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Berencana Ikuti Unjuk Rasa dengan Dilengkapi Senjata, Pelajar SMP hingga SMA Diamankan Polisi

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Dewan Pers mengingatkan agar senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Perusahaan Pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.

Baca Juga: Aksi Damai UU Ciptaker 1310 Sempat Berujung Bentrok, Libatkan Massa dan Pihak Keamanan

Keenam sikap resmi tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan terhadap para pekerja pers agar kebebasan pers pun tetap terjaga.

Dengan adanya sikap tegas ini Dewan Pers berharap tidak akan terjadi lagi kejadian seperti ini dikemudian hari. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x