Acara KAMI di Surabaya Dinilai Tak Berizin, Din Syamsuddin: Setelah Reformasi Tidak Perlu Izin

- 29 September 2020, 14:00 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin, Instagram/@m_dinsyamsuddin
Presidium KAMI Din Syamsuddin, Instagram/@m_dinsyamsuddin /

PR CIREBON - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin mengatakan, acara KAMI yang dihelat di Gedung Juang 45 Surabaya dibubarkan karena alasan protokol kesehatan terkait Covid-19, bukan tak memiliki izin.

Terkait izin, Din menyebut, kegiatan apa pun bisa diberitahukan kepada pihak kepolisian, tanpa ada perizinan tertentu.

"Itu dibubarkan Polisi dengan alasan melanggar protokol Covid-19. Kan sekarang setelah reformasi tidak perlu izin, semua acara, termasuk, demo cukup kirim pemberitahuan," ucap Din dalam keterangannya, Senin, 28 September 2020, dikutip PikiranRakat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Massa Surabaya Hadang Deklarasi KAMI adalah Simpatisan KITA, Maman: Saya Sudah Bilang Jangan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, acara tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara.

"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," ucapnya.

Trunoyudo mengungkapkan, bukan tanpa alasan pihaknya membubarkan acara tersebut, melainkan semata ingin menyelamatkan masyarakat di tengah kemelut pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Jabar Catat 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: 90 Persen Dilakukan Perorangan

Selain dibubarkan polisi, acara juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x