Apresiasi Pemerintah Cairkan Insentif Tenaga Medis, Bamsoet: Wajib Dihargai, Mereka Selamatkan Nyawa

- 27 September 2020, 13:24 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. *Instagram/@bambang.soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. *Instagram/@bambang.soesatyo /Instagram/@bambang.soesatyo

PR CIREBON - Pandemi Covid-19 di Indonesia kian meningkat sejak kasus ini pertama kali dikonfirmasi pada Maret 2020 lalu.

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 per tanggal 27 September 2020 sudah mencapai 271.339 orang yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Hal ini diperkirakan masih akan terus meningkat, meningkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan masih terbilang rendah.

Baca Juga: Jakarta Pusat Mulai Rasakan Dampak PSBB, Laju Infeksi Covid-19 Perlahan Turun dari Rutin Bermasker

Tak sedikit korban yang berasal dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang meninggal dunia baik akibat terpapar Covid-19 maupun akibat kelelahan yang mereka rasakan ketika tengah menangani pasien Covid-19.

Untuk itu, masyarakat diminta agar tak lagi abai terhadap penggunaan protokol kesehatan tersebut. Dengan begitu laju penyebaran virus Corona dapat tertekan dan terkendali.

Sementara itu, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada para tenaga medis maupun tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan perjuangan mereka menjadi garda terdepan melawan Covid-19.

Baca Juga: Menteri Luhut Bawa Kabar Baik, Pemerintah Sudah Siapkan Penyuntikan Massal Vaksin Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah mulai mencairkan insentif untuk para dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Besarannya pun bervariasi, terhitung sejak Maret 2020 hingga selama pandemi berlangsung.

Untuk dokter spesialis Rp.15 juta per bulan, dokter umum Rp.10 juta per bulan, perawat atau bidan Rp.7,5 juta, sementara tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Adapun Santunan duka cita ditetapkan hingga Rp.300 juta per orang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x