Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser.
Tito meminta ketentuan itu direvisi beserta dengan ketentuan lain yang menyebabkan kerumunan sosial.
“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.***