Siapa Sangka, Kesadisan Tersangka Kalibata City Hanya Belajar Mutilasi Otodidak lewat Medsos

- 19 September 2020, 13:40 WIB
Pelaku mutilasi berhasil ditangkap oleh kepolisian
Pelaku mutilasi berhasil ditangkap oleh kepolisian //Valent /ZONABANTEN.com

Tercatat, ia merupakan lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia, bahkan LAS sempat bekerja di sebuah perusahaan besar usai lulus kuliah, meski saat masa pandemi ini, LAS dikabarkan menganggur.

Selain itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Atas aksi sadis bak binatang itu, keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x