Tercatat, ia merupakan lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia, bahkan LAS sempat bekerja di sebuah perusahaan besar usai lulus kuliah, meski saat masa pandemi ini, LAS dikabarkan menganggur.
Selain itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.
Atas aksi sadis bak binatang itu, keduanya kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***