Ditegaskan, untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara. Dikatakan, Alat bukti lain juga tak kalah penting.
Untuk itu, jika terdapat pihak yang sengaja membakar Gedung Kejaksaan Agung, KPK dapat menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.***