Ketua Bawaslu, Abhan pun menyebut ketidaknetralan ASN tersebut, terjadi karena adanya situasi sulit di posisi ASN untuk menentukan pilihan pada pelaksanaan pilkada.
“ASN sering berada pada posisi dilematis dalam setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan," ungkap Abhan.
Baca Juga: Gemuruh Ekonomi RI Ambruk saat PSBB Ketat Berjalan Tiga Hari, Apindo: Budi Benar, Pengusaha Gundah
Artinya, faktor utama yang memengaruhi ketidaknetralan disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi terhadap ASN di tingkat bawah.
"Bagi ASN mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi," pungkas Abhan.***