“Bahkan ia harus diregister sebagai mitra alat kelengkapan dewan. Tim Covid-19 kan sudah ada. Kalau ada tugas baru kepada orang baru kan bisa bentrok. Paham gak sih opa, ” jelas Fahri, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat Jakarta per 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan, tepatnya ini sebagai rem darurat dalam menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19.***