Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Memanas Lagi, Forum Mujahid Siap Buat Pengadilan Rakyat

- 14 September 2020, 10:16 WIB
Denny Siregar.
Denny Siregar. /

Untuk itu, Ruslan mengatakan akan menyerahkan ke Forum Mujahid Tasikmalaya untuk langkah selanjutnya. Kalau tak ada tindak lanjut, maka pengadilan rakyat adalah kunci.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik dari PSBB Total Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada SIKM dan Ojol Bisa Angkut Penumpang

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Lengkapnya, saat itu Denny sebagai terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan demikian, Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x