Untuk itu, Ruslan mengatakan akan menyerahkan ke Forum Mujahid Tasikmalaya untuk langkah selanjutnya. Kalau tak ada tindak lanjut, maka pengadilan rakyat adalah kunci.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.
Baca Juga: Kabar Baik dari PSBB Total Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada SIKM dan Ojol Bisa Angkut Penumpang
Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Lengkapnya, saat itu Denny sebagai terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dengan demikian, Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***