“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubugan,” tutur Anies saat konferensi di Balai Kota.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Buat Kemensos Tambah Sasaran Bansos, Juliari: Kami Tunggu Arahan Presiden Jokowi
Sementara itu, terkait kendaraan pribadi, Anes hanya membolehkan mengangkut satu baris mobil yang diisi oleh dua orang. Namun, Anies juga menambahkan bahwa aturan itu tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
Sedangkan untuk kapasitas penumpang pada angkutan umum, Anies menegaskan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimum penumpang.
“Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya,” tutur Anies.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut, Instruksi Mahfud MD: Jaringan Harus Dibongkar Adil
Pada kesempatan itu juga Anies menekankan agar masyarakat sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah. Hal ini, sebagaimana dengan prinsip diberlakukannya kebijakan PSBB.
“Sebisa mungkin tetap berada dirumah, dianjurkan tidak bepergian, kecuali aktivitas esensial yang diperbolehkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur Anies mengumumnkan penerapan kembali PSBB di Jakarta, pada Minggu malam. Hari ini pihak kepolisian juga akan melaksanakan operasi yustisi.***