Sertifikasi Penceramah Berbeda dari Guru, Kemenag: Mereka Tingkatkan Kapasitas Tanpa Bayaran

- 7 September 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi penceramah. (Artikula.id)
Ilustrasi penceramah. (Artikula.id) /

PR CIREBON - Program Kementerian Agama terkait Sertifikasi Penceramah menuai kritikkan keras dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Tepatnya, Anwar Abbas menyatakan menolak kehadiran program terbaru Kemenag itu. Bahkan, bila program itu dilaksanakan dengan melibatkan MUI, maka Anwar Abbas akan melepas jabatannya di MUI.

"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," ungkap Anwar, diiringi dengan ancaman melepas jabatannya di MUI jika pemerintah menjalankan program itu.

Baca Juga: PDIP Dijatuhkan saat Berbagai Kandidat Rebutan Rekomendasi, Pengamat: Sumbar Pecahkan Rekor Politik

Menanggapi munculnya kritikkan terhadap program sertifikasi penceramah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat bicara menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi yang menerima bayaran, artinya mereka tingkatkan kapasitas tanpa bayaran.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ungkap Amin dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Senin, 07 September 2020.

Dalam detailnya, sertifikasi penceramah adalah program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, apalagi saat ini jumlahnya sudah mencapai 50 ribu untuk penyuluh dan 10 ribu untuk penghulu.

Baca Juga: Diduga Demokrat Dalang PDIP Didepak dari Pilkada Sumbar, Pengamat: Panas Bagai Tom and Jerry

Atas keinginan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, pemerintah bermaksud menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh agama dalam hal zakat, wakaf, dan moderasi beragama serta memberikan sertifikat kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan tersebut.

Namun demikian, Amin memastikan program sertifikasi itu tidak bersifat mengikat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x