Mantan Juru Bicara HTI Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?

- 29 Agustus 2020, 11:00 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan.
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan. /kabar banten/

PR CIREBON - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi terhadap mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

"Ya, LP-nya (laporan polisi) sudah ada, pelapornya tadi siang melapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.

Yusri mengungkapkan, lapran tersebut dilayangkan karena Ismail Yusanto mengaku masih menjadi juru bicara HTI dalam sebuah unggahan media sosial.

Baca Juga: Dibanjiri Protes dan Berlangsung Ricuh, Aksi Banting Kursi Mewarnai Musda Golkar di Labuhanbatu

Padahal, seperti diketahui bersaman, pemerintah telah membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.

"Uraian singkatnya pelapor sekaligus masyarakat Indonesia menerangkan tanggal 26 Agustus yang lalu melihat di media sosial dimana terlapor mengatakan dan mengerti dia Jubir HTI," kata Yusri, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "Jubir HTI Dipolisikan Gegara Begini...".

Atas temuan tersebut pelapor kemudian mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 28 Agustus 2020 untuk melaporkan Ismail Yusanto.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jackson GOT7 Umumkan Kolaborasi dengan Galantis di Twitter

"Padahal terlapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," tambahnya.

Yusri mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan itu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x