Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp9,9 milyar.
Jero akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh MA pada tingkat kasasi, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.
Hukuman bagi Jero tersebut naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.***