Tak Hanya Kejagung, Deretan Gedung ini Juga Terbakar Saat Negara Lakukan Pengusutan Kasus Besar

- 24 Agustus 2020, 10:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat)
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

Pada 8 Desember 1997 Menara A Gedung Bank Indonesia (BI) di lantai 23, 24, dan 25 terbakar saat Kejaksaan Agung tengah sibuk mengusut penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa Agung kala itu, Marzuki Darusman, tak ragu mengaitkan hangusnya lantai vital di Gedung BI menyebabkan raibnya dokumen BLBI dan mengaitkan peristiwa tersebut dengan campur tangan penguasa lama. 

Lalu, musibah serupa terjadi di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 12 Oktober 2000.

Baca Juga: 5 Kecamatan Tercatat Miliki Kasus DBD Tertinggi, Kabupaten Cirebon Laporkan 676 Kasus Demam Berdarah

Keyakinan Marzuki sejalan dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta Kejagung memeriksa tuntas dokumen yang tersisa.

Menurut BPK, kuncinya ada pada Risalah Rapat Dewan Direksi BI 15 Agustus 1997 lantaran keputusan penyaluran dana BLBI lahir dari rapat itu, di mana Kepala BPK saat itu Satrio Boedihardjo Judono menegaskan, setidaknya anggota dewan direksi yang menghadiri rapat bisa diketahui sehingga penyeleweng-penyeleweng BLBI dapat terlacak.

Dikabarkan, pejabat BI hadir pada rapat di lantai tiga Gedung BI Menara B Jakarta saat itu adalah Sudrajad Djiwandono, Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Mansjurdin Nurdin, Boediono, Haryono, dan Muklis Rasyid.

Baca Juga: Kim Hye Yoon Dikonfirmasi Beradu Peran dengan Jisoo BLACKPINK dalam Drama 'Snowdrop'

Sebagai pengawas bank, BI diklaim pasti mengetahui setiap bank yang melakukan kecurangan. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi.

Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x