PR CIREBON - Sebuah kabar yang menghebohkan datang dari pihak Istana Negara, di mana para Menteri Kabinet Indonesia Maju dilarang untuk meninggalkan Jakarta.
Larangan meninggalkan Jakarta akan berlaku mulai 12 Agustus 2020 hingga 22 Agustus 2020.
Sebuah sumber membenarkan informasi tersebut, bahkan staf salah satu menteri mengungkapkan semua jajaran menteri harus berada di Jakarta setidaknya sampai tanggal 22 Agustus mendatang.
“Menteri dilarang meninggalkan Jakarta. Mereka harus ada di Jakarta sampai tanggal 22 Agustus,” katanya, seperti diberitakan wartaekonomi.co.id dalam artikel berjudul "HAH! Menteri Dilarang Keluar Jakarta, Tanda-Tanda Jokowi Mau...".
Baca Juga: Jerinx SID Jadi Tersangka dalam Waktu Cepat dan Tuai Pertanyaan, Pengacara: Kok Rasanya Tidak Bijak
Lanjutnya, ia mengatakan larangan menteri keluar Jakarta lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melakukan perombakan atau reshuffle kabinet.
“Kayaknya akan ada reshuffle kabinet. Pak menteri saya aman, tapi beliau tetap akan ada di Jakarta sampai tanggal 22 Agustus,” katanya lagi.
Berdasarkan informasi, reshuffle kabinet akan dilaksanakan setelah upacara peringatakan HUT RI ke-75.
Kemungkinan reshuffle kabinet akan berlangsung antara tanggal 17-22 Agustus 2020.***