Ahirnya Kejagung Tahan Direktur Utama PT Waskita Karya

- 30 April 2023, 13:30 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Jumat 28 April 2023
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Jumat 28 April 2023 /

SABACIREBON-Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, akhirnya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Bulutangkis Asia : Ginting Melaju ke Final setelah Memaksa Pemain Jepang Angkat Koper


  Ditetapkan sebagai tersangka Kamis 27 April 2023), tapi baru ditangkap Jumat 28 April 2023 dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat dini hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gadis Belia di Majalengka Sempat Dinyatakan Hilang Oleh Keluarga, Kini Ditemukan di Aceh

  "Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x