Tak Berniat Lakukan Kejahatan Seksual, Berikut Fakta Baru Terkait Pemerkosaan Wanita di Bintaro

- 10 Agustus 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR CIREBON - Jagat maya sempat dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang diungkapkan oleh seorang korban berinisial AF yang merupakan warga Bintaro melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Kasus ini sempat membuat netizen geram, karena ternyata pemerkosaan tersebut terjadi hampir satu tahun lalu. Namun, korban kurang bukti untuk melaporkan tersangka ke polisi.

Setelah viral di media sosial, Minggu, 9 Agustus 2020, polisi putuskan untuk menetapkan tersangka kepada seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga: 5 Rumor Kencan Konyol yang Libatkan BTS, Jungkook dan Sana TWICE hingga Jin dan Komedian Lee Guk Joo

Setelah sebelumnya buron dan masuk ke dalam DPO, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka bernama Raffi Idzamallah (19).

Terkait kasus yang menimpa AF, Polres Tangerang Selatan mengungkap fakta terbaru terkait dugaan pemerkosaan wanita berinisial AF di Bintaro.

Penyidik menyebut tersangka Raffi Idzamallah awalnya berniat melakukan pencurian, bukan kekerasan seksual.

Baca Juga: Indonesia Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Menjadi Penyembuh dan Solusi

“Di mana sehari sebelumnya, pelaku sudah melihat-lihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x