Rp35 T vs Rp3,3 T Menanti Pansus DPR

- 30 Maret 2023, 21:47 WIB
Prof. Dr. Mahfud MD, Menkopolhukam di kursi rapat berama Komisi III DPR RI./portalpekalongan.pikiran-rakyat.com
Prof. Dr. Mahfud MD, Menkopolhukam di kursi rapat berama Komisi III DPR RI./portalpekalongan.pikiran-rakyat.com /

Oleh: Imam Wahyudi *)

ADA harapan tersirat. Deteksi transaksi dana janggal Rp 349 Triliun bakal terkuak?! Bakal sesegera atau lamban saja. Itu soalnya. Hal lain, potensi kerugian negara ini merupakan akumulasi selama 2009-2023.

Aneh, tapi nyata. Itulah adanya. Akumulasi 14 tahun. Mahfud MD baru menjabat tiga tahun sebagai menko Polhukam. Pun Ketua Tim Pengendali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah "gercep" (gerak cepat -pen) sangat dinantikan. Mahfud lantang bakal konsisten.

Sikap Mahfud beroleh dukungan politis dari parlemen Senayan. Tak seharusnya, Mahfud dalam posisi bertahan. Tak lagi menendang "bola liar". Tak jelas pula, arah umpan dituju. Mengapa tidak, menempuh jalur politik. Arahkan umpan lambung ke DPR. Sebuah pansus (panitia khusus -pen) yang memungkinkan terang benderang. Ujungnya sebuah gol, demi keadilan masyarakat.

Baca Juga: Respon Ivan Jenner dan Justin Hubner Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Beda data dan acuan, beda pula dalam angka. Bersikukuh tanpa rikuh. Padahal soal potensi kerugian negara. Duit rakyat. Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut angka Rp35 Triliun. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan "cuma" Rp3,3 Triliun. Jomplang! Hanya kurang 10%. Senilai angka yang beda itu terkait "transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu."

Bingung dan membingungkan. Perbedaan data temuan begitu mencolok. Kalangan parlemen pun dibuat bingung. Apalagi umumnya masyarakat.

Bayangkan, pernyataan Menkeu yang "hanya" Rp3,3 Triliun itu setara volume APBD Kab. Bandung Barat tahun anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x