Mantan Kapolda Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. Berikut hal yang memberatkan

- 30 Maret 2023, 14:53 WIB
tangkapan lauar- Hotman Paris, penasehat Hukum Teddy Minahasa meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan
tangkapan lauar- Hotman Paris, penasehat Hukum Teddy Minahasa meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan /uyun achadiat/

Seperti halnya pada kasus Ferdy Sambo, JPU yang menuntut juga menilai tidak ada hal yang meringankan dari Teddy Minahasa. Bahkan JPU mengungkapkan  sejumlah hal yang memberatkan kasus yang dikenal dengan Tawas Ganti Narkoba.

Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

 Hal yang memberatkan antara lain

  • Terdakwa sudah menerima uang penjualan narkoba
  • Terdakwa merupakan penegak hukum
  • Menghianati perintah Presiden dalam pemberantasan narkoba
  • Memanfaatkan jabatan
  • Mencoreng nama baik Polri
  • Merusak kepercayaan publik
  • Tidak mengakui kesalahan dan berbelit

 Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Sebanyak 385 Paket Ayam Gelondongan Pasar Gratis Al Ikhwan Ludes Kurang dari 1 Jam

Hal memberatkan  menurut JPU, Teddy di antaranya sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

 Awal Kasus

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Baca Juga: Inilah 5 Calon Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Siapa Saja dan Mana yang Lebih Berpeluang?

Saat itu, Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: John Wick 4, Keanu Reeves Hanya Mengucapkan 380 Kata. Begini kata Terpanjangnya

Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x