Mantan Kapolda Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. Berikut hal yang memberatkan

- 30 Maret 2023, 14:53 WIB
tangkapan lauar- Hotman Paris, penasehat Hukum Teddy Minahasa meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan
tangkapan lauar- Hotman Paris, penasehat Hukum Teddy Minahasa meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan /uyun achadiat/

SABACIREBON- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Tuntutan hukuman mati terhadap jenderal posisi mengingatkan kembali pada terdakwa Ferdy Sambo yang  dituntut dengan  20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati.

Yang membedakan kedua jenderal Polisi berbitang dua itu, Teddy Minahasa dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus peredaran narkoba, sedangkan Ferdy Sambo karena pembunuhan berencana.

 Baca Juga: John Wick 4, Keanu Reeves Hanya Mengucapkan 380 Kata. Begini kata Terpanjangnya

Kesamaan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang dua duanya jenderal bintang dua adalah keduanya menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga melibatkan sejumlah anggota polisi dan anak buah ikut terlibat dan terjerumus.

 Anggota Polisi yang menjadi terlibat narkoba karena jabatan Terdakwa Teddy sebagai Kapolda Sumbar antara lain AKBP Dody Prawiranegara (Kapolres), Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, dan Syamsul Maarif.

 Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap. Terlilit Utang dan Sudah Gadaikan ini

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023 seperti terpantau dalam siarang langsung sejumlah TV.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x