Dipastikan Cair Agustus 2020, Berikut Fakta-fakta Dibalik Pencairan Gaji Ke-13 PNS

- 1 Agustus 2020, 15:58 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

Komponen gaji ke-13 pada tahun 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Jadi Rudal Pertama dari Kedalaman Bumi, Iran Klaim Telah Meluncurkan Rudal dari Bawah Tanah

5. Tanggal Belum Ditetapkan

Meskipun dipastikan akan cair pada bulan Agustus 2020, belum ada tanggal tepat mengenai pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menjadi Pernyataan Tegas Hukum Negara Tidak Bisa Dipermainkan

6. Masih Menunggu Proses

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.***(Redaksi WE Online)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x