Dipastikan Cair Agustus 2020, Berikut Fakta-fakta Dibalik Pencairan Gaji Ke-13 PNS

- 1 Agustus 2020, 15:58 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia di tengah kemerosotan akibat pandemi Covid-19.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

Baca Juga: Tak hanya 2 Tahun, Hukuman untuk Djoko Tjandra Dipastikan Lebih Berat dari yang Diperkirakan

3. Tidak Semua PNS Menerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Sri Mulyani menjelaskan, PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Baca Juga: Jadi Momen Melihat Kembali Kehidupan Sulli, MBC Konfirmasi akan Rilis Film Dokumenter sang Bintang

4. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima pada tahun ini tidak akan diterima dengan jumlah yang full, sama halnya dengan THR saat lebaran yang lalu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x