Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia di tengah kemerosotan akibat pandemi Covid-19.
"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.
Baca Juga: Tak hanya 2 Tahun, Hukuman untuk Djoko Tjandra Dipastikan Lebih Berat dari yang Diperkirakan
3. Tidak Semua PNS Menerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.
Sri Mulyani menjelaskan, PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.
Baca Juga: Jadi Momen Melihat Kembali Kehidupan Sulli, MBC Konfirmasi akan Rilis Film Dokumenter sang Bintang
4. Pencairan Tidak Full
Gaji ke-13 yang diterima pada tahun ini tidak akan diterima dengan jumlah yang full, sama halnya dengan THR saat lebaran yang lalu.