KPK Indonesia VS KPKnya Malaysia

- 12 Maret 2023, 00:02 WIB
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi /portalpapua.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi /portalpapua.pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Inilah 30 Teratas Peringkat Reputasi Brand Boy Group di Bulan Maret, Mau Tahu Siapa Saja

Penangkapan mantan PM Malaysia (2020-2021) Muhyiddin Yassin bukan kali pertama. Dia menyusul pendahulunya, Najib Razak (69) yang dihajar bui 12 tahun. Najib yang berkuasa 2009-2018 merupakan PM Malaysia pertama yang masuk penjara.

Empat mantan presiden Korsel pun dipaksa mendekam di balik jeruji bui. Lee Myung-bak (2008-2013) diganjar hukuman 17 tahun penjara. Sebelumnya, Choon Doo-hwan dan Roh Tae-woo (1988-1993) masing-masing divonis hukuman mati dan 22,5 tahun pada 1996.

Lewat pengampunan, hukuman Choon jadi seumur hidup dan Roh 17 tahun. Selanjutnya, Park Geum-hye -- presiden wanita pertama Korsel, kelahiran 1952. Dihukum 17 tahun penjara pada 2017.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023: Kuota dari Kota Tangerang 24.000 Pemudik. Simak pendaftaran dan keberangkatannya

Dua mantan lainnya juga bernasib sama. Mantan PM Rumania, Adrian Natase (2000-2004). Bahkan hingga dua kali masuk bui. Natase yang kelahiran 1950, masuk penjara pada 2012 dan 2014. Berikutnya, mantan diktator Peru (1990-2000) yang sohor itu. Alberto Fujimori (70), kelahiran 1938 harus mendekam di penjara selama 25 tahun.

Penyalahgunaan kekuasaan mengantarkan ke penjara. Di antaranya prilaku koruptif. Menerima suap yang berarti korupsi. Banyak pintu menuju bui. Tak kecuali bagi pejabat tinggi.***

- imam wahyudi (iW) - jurnalis senior di bandung

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x